Rabu, 15 November 2017

Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban



BAB I
PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang Masalah
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di suatu negara (undang-undang). Adanya pelanggaran hak, erat kaitannya dengan pengingkaran kewajiban. 
Jika kewajiban diingkari maka akan memicu suatu pelanggaran hak. Contohnya kemiskinan masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau juga dapat disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri karena malas bekerja.
          Dalam kesempatan ini kami kelompok 3 akan membahas makalah yang berjudul “Mendeskripsikan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara”.

B.      Rumusan Masalah
          1.       Bagaimana kasus pelanggaran hak ?
          2.       Bagaimana pengingkaran kewajiban warga negara ?

C.      Tujuan Penulisan
          1.       Agar siswa mengetahui kasus-kasus pelanggaran hak
          2.       Untuk memudahkan siswa mempelajari tentang pengingkaran kewajiban warga negara


D.      Manfaat Penulisan
                   Agar siswa terutama kami kelompok 3 mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban baik untuk diri sendiri maupun terhadap orang lain, lingkungan, bangsa dan negara.

BAB II
PEMBAHASAN



A.      Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
                   Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran hak warga :
1.             Banyaknya kasus pembunuhan di suatu bangsa.
2.             Maraknya kasus korupsi baik dalam pemerintahan maupun di lingkungan masyarakat.
3.             Masih banyak terjadi kasus perbudakan.
4.             Pelecehan seksual, pencabulan, dan pemerkosaan.
5.             Dilarangnya kebebasan berekspresi atau mengemukakan pendapat.
6.             Anak-anak yang tidak mendapat pendidikan yang layak.

Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara itu dikarenakan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
B.      Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
          Saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu,  rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.
          Contoh Kasus Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah :
1.             Enggan membantu orang tua.
2.             Melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
3.             Melanggar tata tertib sekolah.
4.             Membuang sampah sembarangan.
5.             Menjadi pengangguran karena malas bekerja.
6.             Pelajar yang malas belajar dan suka bolos sekolah.
7.             Tidak melaksanakan tugas piket harian di sekolah.
8.             Tidak melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh guru.
9.             Tidak membayar pajak negara.
          Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.


BAB III
PENUTUP



A.      KESIMPULAN
1.       Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
2.       Saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu,  rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.


B.      Saran
          Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara karena kita sebagai manusia adalah makhluk sosial yang tentunya saling menghargai dan saling menghormati, sebab hak kita bisa merupakan kewajiban dari orang lain dan hak orang lain pun menjadi kewajiban kita.




Senin, 13 November 2017

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara



BAB I
PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang Masalah
Kasus adalah keadaan yang sebenarnya darr suatu urusan atau perkara, keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal, soal, perkara.
Dalam mempelajari suatu permasalahan maka ada yang disebut dengan studi kasus. Studi kasus adalah salah satu metode penelitian dalam ilmu sosial. Dalam riset yang menggunakan metode ini, dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap suatu keadaan atau kejadian yang disebut sebagai kasus dengan menggunakan cara-cara yang sistematis dalam melakukan pengamatan, pengumpulan data, analisis informasi, dan pelaporan hasilnya. Sebagai hasilnya, akan diperoleh pemahaman yang mendalam tentang mengapa sesuatu terjadi dan dapat menjadi dasar bagi riset selanjutnya. Studi kasus dapat digunakan untuk menghasilkan dan menguji hipotesis atau anggapan.
Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Sedangkan pelanggaran menurut Tarmizi adalah tidak terlaksananya peraturan atau tata tertib secara konsisten akan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya berbagai bentuk dan kenakalan yang dilakukan siswa, baik di didalam mauipun di luar sekolah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelanggaran adalah bentuk kenakalan yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri tanpa menghiraukan peraturan yang telah dibuat.
Berdasarkan pengertian kasus dan pelanggaran diatas maka kelompok kami dapat memberikan pengertian bahwa kasus pelanggaran adalan sebuah kejadian yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam kesempatan ini kami kelompok 3 akan membahas makalah yang berjudul “Mendeskripsikan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara”.

B.      Rumusan Masalah
          1.       Bagaimana kasus pelanggaran hak ?
          2.       Bagaimana pengingkaran kewajiban warga negara ?

C.      Tujuan Penulisan
          1.       Agar siswa dapat memahami kasus-kasus pelanggaran hak
          2.       Untuk memberikan gambaran tentang pengingkaran kewajiban warga negara

D.      Manfaat Penulisan
                   Sebagai warga negara yang menginginkan pribadi yang baik dan menginginkan Indonesia lebih baik tentunya melalui pribadi-pribadi yang berkualitas terutama dalam menyadari tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Oleh karena itu, kami selaku penulis sangat bersyukur dengan diberikannya tugas tentang “Mendeskripsikan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara”.


BAB II
PEMBAHASAN



A.      Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Kita tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga kita pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
                   Berikut adalah beberapa contoh kasus pelanggaran hak warga :
a.       Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan.
b.       Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
d.      Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
e.       Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
f.       Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara itu dikarenakan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

B.      Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
          Kita tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, bela negara dan sebagainya. 
          Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian dan sebagainya.
          Pada kenyataannya, saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu,  rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.
          Contoh Kasus Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah :
a.       Membuang sampah sembarangan.
b.       Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c.       Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.
d.      Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e.       Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
          Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.



BAB III
PENUTUP



A.      KESIMPULAN
1.       Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
2.       Pada saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu,  rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.



B.      Saran
          Dalam menciptakan kesadaran tentang hak dan kewajiban tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini butuh keseriusan dan kerja keras untuk membudayakan terhadap anak usia dini dan kemudian selalu diperhatikan seiring sejalan dengan faktor perkembangan setiap individu.




Hak dan Kewajiban Warga Negara



BAB I
PENDAHULUAN



A.   Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, maupun bernegara.
Dalam hal ini sering terlihat permasalahan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak dapat diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan.



B.   Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengertian hak dan kewajiban warga negara ?
2.    Bagaimana pengaturan hak dan kewajiban di Negara Kesatuan Republik Indonesia ?

C.   Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian hak dan kewajiban warga negara
2.    Agar memahami pengaturan hak dan kewajiban di Negara Kesatuan Republik Indonesia

D.   Manfaat
       Hak dan kewajiban merupakan masalah besar yang sering diabaikan dan sering terlupakan terutama dalam ruang lingkup kecil dalam kehidupan sehari-hari. Setiap manusia memiliki hak untuk dirinya sendiri dan memiliki kewajiban untuk diri sendiri, orang lain, dan lingkungan serta kewajiban terhadap bangsa dan negara.
       Makalah ini disusun agar kami selaku kelompok penulis agar dapat mempelajari dan memahami hak dan kewajiban, dan berawal dari pemahaman materi-materi tersebut maka akan mudah untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



BAB II
PEMBAHASAN



A.   Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
       1.    Pengertian Secara Umum
              a.    Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain.
              b.    Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.
       c.    Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
       2.    Pengertian Menurut Para Ahli
              a.    Pengertian Hak
1)        Menurut Srijanti dalam buku Etika Berwargana Negara Hak merupakan unsur normative yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Srijanti, 2007:121).
2)        Menurut Prof. Dr. Notonegoro dalam buku PKn untuk SMA kelas X Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihat lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. (Prof. Dr. Notonegoro,2010:30)
              b.    Pengertian Kewajiban
Prof. Dr. Notonegoro dalam buku PKn untuk SMA Kelas X Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.(Prof. Dr. Notonegoro, 2010:31).
              c.    Pengertian Warga Negara
1)        A.S. Hikam (Srijanti, Etika Berwarga Negara,2007:75) : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
2)        Pasal 1 UU No.22/ 1958 (Srijanti, Etika Berwarga Negara, 2007 :75): Menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.

B.   Pengaturan Hak dan Kewajiban di Negara Kesatuan Republik Indonesia
       1.    Bidang Hukum
“Segala warga negara  bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
       2.    Bidang Pemerintahan
Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara  dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
       3.    Bidang Politik
       Tentang hak warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39  mengatur sebagai berikut :
a.         Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
b.        Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan  persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
c.         Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
       4.    Bidang Sosial Budaya
              a.    Bidang Pendidikan
1)        UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”.
2)        UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
              b.    Bidang Budaya
Pasal 32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
              c.    Bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
1)        Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2)        Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)        Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh
4)        Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
       5.    Bidang Pertahanan dan Keamanan
a.         UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b.        UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
       6.    Bidang Ekonomi
a.         UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.        Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
4.    Setiap warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
5.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6.    Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
7.    Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3.    Setiap warga negara wajib melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.




BAB III
PENUTUP



A.   Kesimpulan
1.         Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
2.         Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing. Sebelum kita bertanya “Sudahkah saya mendapat hak ?”, akan jauh lebih bijak jika bertanya “Sudahkan saya melakukan kewajiban saya ?”. Sejatinya, kita sangat sering menuntut hak namun melupakan kewajiban kita. Untuk itu kita perlu mengetahui benar-benar bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan baik dan benar.

B.   Saran
       Jika hak dan kewajiban telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan. Jika masyarakat tersebut tidak bergerak untuk merubahnya, maka lambat laun akan timbul permasalahan yang jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang. Sebab bagi kami selaku kelompok penyusun berpendapat bahwa hak dan kewajiban merupakan aturan timbal balik antara diri kita sendiri dengan orang lain, lingkungan dan terhadap bangsa dan negara terutama kita pelajari, kita pahami dan kita terapkan dilingkungan tempat tinggal dan lingkungan sekolah.


Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Masalah Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat men...