BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat
satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan
kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan
peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan
secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan
yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu
baik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, maupun bernegara.
Dalam hal ini sering terlihat permasalahan antara hak
dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan
yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan
yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
menjelaskan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Secara garis besar dapat dijelaskan
bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap
warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
dapat diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar,
seperti sandang, pangan, dan papan.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pengertian hak dan kewajiban warga negara ?
2. Bagaimana
pengaturan hak dan kewajiban di Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian hak dan kewajiban warga negara
2. Agar
memahami pengaturan hak dan kewajiban di Negara Kesatuan Republik Indonesia
D. Manfaat
Hak dan kewajiban merupakan
masalah besar yang sering diabaikan dan sering terlupakan terutama dalam ruang
lingkup kecil dalam kehidupan sehari-hari. Setiap manusia memiliki hak untuk
dirinya sendiri dan memiliki kewajiban untuk diri sendiri, orang lain, dan
lingkungan serta kewajiban terhadap bangsa dan negara.
Makalah ini disusun agar kami
selaku kelompok penulis agar dapat mempelajari dan memahami hak dan kewajiban,
dan berawal dari pemahaman materi-materi tersebut maka akan mudah untuk
diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian Secara
Umum
a. Pengertian
Hak
Hak
adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia
sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah
sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya),
kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Contoh
dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan
yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak
mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain.
b. Pengertian
Kewajiban
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing
individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat
dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus
seseorang miliki.
Kewajiban
merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib
di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus
rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya,
dan masih banyak lagi.
c. Pengertian
Warga Negara
Warga
negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan
mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai
seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan
bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
2. Pengertian
Menurut Para Ahli
a. Pengertian Hak
1)
Menurut Srijanti
dalam buku Etika Berwargana Negara Hak merupakan unsur normative yang berfungsi
pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya
peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Srijanti,
2007:121).
2)
Menurut Prof.
Dr. Notonegoro dalam buku PKn untuk SMA kelas X Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihat lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. (Prof. Dr. Notonegoro,2010:30)
b. Pengertian Kewajiban
Prof. Dr.
Notonegoro dalam buku PKn untuk SMA Kelas X Kewajiban adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.(Prof. Dr. Notonegoro, 2010:31).
c. Pengertian
Warga Negara
1)
A.S. Hikam (Srijanti,
Etika Berwarga Negara,2007:75) :
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari
“citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri.
2)
Pasal 1 UU
No.22/ 1958 (Srijanti, Etika Berwarga Negara, 2007 :75): Menyatakan bahwa
negara republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku
sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
B. Pengaturan Hak dan Kewajiban di Negara Kesatuan
Republik Indonesia
1. Bidang Hukum
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
2. Bidang Pemerintahan
Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam
pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini
juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga
dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal
43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara dapat diangkat
dalam setiap jabatan pemerintahan”.
3. Bidang Politik
Tentang hak warganegara dalam
bidang politik terdapat pada UU No. 39 mengatur sebagai berikut :
a.
Pasal 24 ayat
(2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai
politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan
serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan
tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
b.
Pasal 43 ayat
(1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
c.
Pasal 1 UU No. 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang
dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
4. Bidang Sosial Budaya
a. Bidang Pendidikan
1)
UUD NRI 1945
Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”.
2)
UUD NRI 1945
Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya”.
b. Bidang Budaya
Pasal 32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia”.
c. Bidang Hak Asasi Manusia (UU
Nomor 39 Tahun 1999)
1)
Pasal 27 ayat
(1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2)
Pasal 27 ayat
(2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke
wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3)
Pasal 42 ayat
(1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk
hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh
4)
Pasal 42 ayat
(2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan
anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
5. Bidang Pertahanan dan Keamanan
a.
UUD NRI Tahun
1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
b.
UUD NRI Tahun
1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6. Bidang Ekonomi
a.
UUD NRI Tahun
1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.
Ditegaskan lagi
dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara,
sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang
layak”.
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di hadapan hukum.
4.
Setiap warga negara berhak memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa paksaan dan
tekanan dari pihak manapun.
5.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
6.
Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan
dan perlindungan hukum.
7.
Setiap warga negara memiliki hak yang
sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik
secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Setiap warga negara wajib membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3.
Setiap warga negara wajib melindungi,
menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4.
Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah Negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib turut serta
dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6.
Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan sebaik-baiknya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Hak adalah segala sesuatu yang memang
harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas
sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah
segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu
sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan
sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang
miliki.
2.
Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang
sangat sulit dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
kita perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing. Sebelum kita bertanya
“Sudahkah saya mendapat hak ?”, akan jauh lebih bijak jika bertanya “Sudahkan
saya melakukan kewajiban saya ?”. Sejatinya, kita sangat sering menuntut hak
namun melupakan kewajiban kita. Untuk itu kita perlu mengetahui benar-benar
bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan baik dan benar.
B. Saran
Jika hak dan kewajiban telah terpenuhi
dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan
sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak
seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan. Jika
masyarakat tersebut tidak bergerak untuk merubahnya, maka lambat laun akan timbul
permasalahan yang jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak
orang. Sebab bagi kami selaku kelompok penyusun berpendapat bahwa hak dan
kewajiban merupakan aturan timbal balik antara diri kita sendiri dengan orang
lain, lingkungan dan terhadap bangsa dan negara terutama kita pelajari, kita
pahami dan kita terapkan dilingkungan tempat tinggal dan lingkungan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar