Senin, 13 November 2017

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara



BAB I
PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang Masalah
Kasus adalah keadaan yang sebenarnya darr suatu urusan atau perkara, keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal, soal, perkara.
Dalam mempelajari suatu permasalahan maka ada yang disebut dengan studi kasus. Studi kasus adalah salah satu metode penelitian dalam ilmu sosial. Dalam riset yang menggunakan metode ini, dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap suatu keadaan atau kejadian yang disebut sebagai kasus dengan menggunakan cara-cara yang sistematis dalam melakukan pengamatan, pengumpulan data, analisis informasi, dan pelaporan hasilnya. Sebagai hasilnya, akan diperoleh pemahaman yang mendalam tentang mengapa sesuatu terjadi dan dapat menjadi dasar bagi riset selanjutnya. Studi kasus dapat digunakan untuk menghasilkan dan menguji hipotesis atau anggapan.
Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Sedangkan pelanggaran menurut Tarmizi adalah tidak terlaksananya peraturan atau tata tertib secara konsisten akan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya berbagai bentuk dan kenakalan yang dilakukan siswa, baik di didalam mauipun di luar sekolah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelanggaran adalah bentuk kenakalan yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri tanpa menghiraukan peraturan yang telah dibuat.
Berdasarkan pengertian kasus dan pelanggaran diatas maka kelompok kami dapat memberikan pengertian bahwa kasus pelanggaran adalan sebuah kejadian yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam kesempatan ini kami kelompok 3 akan membahas makalah yang berjudul “Mendeskripsikan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara”.

B.      Rumusan Masalah
          1.       Bagaimana kasus pelanggaran hak ?
          2.       Bagaimana pengingkaran kewajiban warga negara ?

C.      Tujuan Penulisan
          1.       Agar siswa dapat memahami kasus-kasus pelanggaran hak
          2.       Untuk memberikan gambaran tentang pengingkaran kewajiban warga negara

D.      Manfaat Penulisan
                   Sebagai warga negara yang menginginkan pribadi yang baik dan menginginkan Indonesia lebih baik tentunya melalui pribadi-pribadi yang berkualitas terutama dalam menyadari tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Oleh karena itu, kami selaku penulis sangat bersyukur dengan diberikannya tugas tentang “Mendeskripsikan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara”.


BAB II
PEMBAHASAN



A.      Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Kita tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga kita pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
                   Berikut adalah beberapa contoh kasus pelanggaran hak warga :
a.       Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan.
b.       Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
d.      Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
e.       Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
f.       Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara itu dikarenakan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

B.      Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
          Kita tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, bela negara dan sebagainya. 
          Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian dan sebagainya.
          Pada kenyataannya, saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu,  rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.
          Contoh Kasus Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah :
a.       Membuang sampah sembarangan.
b.       Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c.       Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.
d.      Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e.       Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
          Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.



BAB III
PENUTUP



A.      KESIMPULAN
1.       Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
2.       Pada saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu,  rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.



B.      Saran
          Dalam menciptakan kesadaran tentang hak dan kewajiban tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini butuh keseriusan dan kerja keras untuk membudayakan terhadap anak usia dini dan kemudian selalu diperhatikan seiring sejalan dengan faktor perkembangan setiap individu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Masalah Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat men...