BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kasus adalah keadaan yang sebenarnya darr suatu urusan atau
perkara, keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau
suatu hal, soal, perkara.
Dalam mempelajari suatu permasalahan maka ada yang disebut
dengan studi kasus. Studi kasus adalah
salah satu metode penelitian dalam ilmu sosial. Dalam riset yang menggunakan metode ini, dilakukan pemeriksaan
yang mendalam terhadap suatu keadaan atau kejadian yang disebut sebagai kasus
dengan menggunakan cara-cara yang sistematis dalam melakukan pengamatan,
pengumpulan data, analisis informasi, dan pelaporan hasilnya. Sebagai hasilnya, akan
diperoleh pemahaman yang mendalam tentang mengapa sesuatu terjadi dan dapat
menjadi dasar bagi riset selanjutnya. Studi kasus dapat digunakan untuk
menghasilkan dan menguji hipotesis atau anggapan.
Pelanggaran adalah perilaku yang
menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa
memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Sedangkan pelanggaran menurut Tarmizi adalah tidak terlaksananya peraturan
atau tata tertib secara konsisten akan menjadi salah satu penyebab utama
terjadinya berbagai bentuk dan kenakalan yang dilakukan siswa, baik di didalam
mauipun di luar sekolah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelanggaran
adalah bentuk kenakalan yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri tanpa
menghiraukan peraturan yang telah dibuat.
Berdasarkan pengertian kasus dan pelanggaran diatas maka
kelompok kami dapat memberikan pengertian bahwa kasus pelanggaran adalan sebuah
kejadian yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam kesempatan ini kami kelompok 3 akan membahas makalah
yang berjudul “Mendeskripsikan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga
Negara”.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
kasus pelanggaran hak ?
2. Bagaimana
pengingkaran kewajiban warga negara ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Agar
siswa dapat memahami kasus-kasus pelanggaran hak
2. Untuk memberikan gambaran tentang
pengingkaran kewajiban warga negara
D. Manfaat
Penulisan
Sebagai
warga negara yang menginginkan pribadi yang baik dan menginginkan Indonesia
lebih baik tentunya melalui pribadi-pribadi yang berkualitas terutama dalam
menyadari tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Oleh karena itu, kami
selaku penulis sangat bersyukur dengan diberikannya tugas tentang “Mendeskripsikan
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara”.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Kita tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang
mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga kita pernah didatangi pengemis
yang meminta sumbangan. Anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan
warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara
utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya
pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran
terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus
sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga
negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang
ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat
dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan
oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang
masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah
ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga
disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau
tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
Berikut adalah beberapa contoh
kasus pelanggaran hak warga :
a. Proses penegakkan hukum masih
belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap,
perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum
dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu
merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan.
b. Saat ini tingkat kemiskinan dan
angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Semakin merebaknya kasus
pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam
rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
d. Masih terjadinya tindak kekerasan
mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal
29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
e. Angka putus sekolah yang
cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal
31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
f. Pelanggaran hak cipta,
misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya
dan sebagainya.
Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa
tidak terpenuhinya hak warga negara itu dikarenakan adanya kelalaian dalam
pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut
apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan
yang sedang dilaksanakan.
B. Kasus
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kita tentunya sering membaca
slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat
dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya,
salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya
membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan,
menjunjung tinggi pemerintahan, bela negara dan sebagainya.
Kewajiban-kewajiban tersebut
apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini
serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian dan sebagainya.
Pada kenyataannya, saat ini
banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan
kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut
biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga
negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat
haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga
mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.
Contoh Kasus Pengingkaran
kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai
yang berat, diantaranya adalah :
a. Membuang sampah sembarangan.
b. Melanggar aturan berlalu
lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi,
tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasiltas negara,
misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan
sebagainya.
d. Tidak membayar pajak kepada
negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi
parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan
siskamling.
Pengingkaran kewajiban
tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan
yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat
secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pelanggaran hak warga negara
terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya
sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga
negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap
kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia,
penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara
sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga
mereka hidup di garis kemiskinan.
2. Pada saat ini banyak terjadi
pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga
negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang
telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan
oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga
yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang
menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga
mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.
B. Saran
Dalam menciptakan kesadaran
tentang hak dan kewajiban tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini
butuh keseriusan dan kerja keras untuk membudayakan terhadap anak usia dini dan
kemudian selalu diperhatikan seiring sejalan dengan faktor perkembangan setiap
individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar